GridHype.ID - Terdapat 4 bantuan yang akan cair pada bulan Mei ini jelang lebaran.
Empat bantuan tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMM, serta BLT Dana Desa.
Salah satu bantuan yang dinanti-nanti para pelaku usaha mikro adalah BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelum Lebaran diharapkan bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat.
Setelah cair, kata Eddy, masyarakat diharapkan untuk segera mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, namun rekening bank justru dibekukan.
Hal ini menjadi salah satu permasalahan yang dikemukakan salah seorang netizen ini.
Dilansir dari Kompas.com, Persoalan atau pertanyaan lain yang juga ditanyakan oleh netizen yakni terkait pembekuan bantuan BLT UMKM.
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @Didishop1.
"Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?"
Aestika menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.
"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.
Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.
Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.
Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli.
Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI.
Kelengkapan tersebut yakni:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Surat Pernyataan dan Kuasa, dan
- Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening
(*)