GridHype.ID - Para pengusaha mikro kecil dan menengah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Pasalnya, kelompok ini menjadi pihak yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Hal inilah yang membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan langsung tunai pada para pengusaha mikro.
Bantuan yang dimaksudkan yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang disebut dengan BLT UMKM.
Para penerima bantuan ini akan menerima bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat 3 kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021) kemarin.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," katanya.
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
Lebih lanjut, Eddy mengatakan banpres memang diberikan pada yang terdampak dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti.
Diharapkan sisanya akan diproses secepatnya.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Dilansir dari Tribun Bisnis, bagi pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan ini.
Tak hanya itu, kita bisa mengecek apakah diri kita tercantum sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk pemegang rekening BRI, kalian bisa cek penerima BPUM melalui langkah berikut ini.
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum,
- Kemudian, masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.
Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Nah, untuk syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, sebagai berikut.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.
- Bawa buku tabungan BRI.
- Bawa Kartu ATM BRI.
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
(*)