GridHype.ID - Tak hanya memberikan bantuan langsung tunai, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan juga memberikan bantuan berupa kuota internet.
Pemberian bantuan kuota internet ini diberikan untuk meringankan beban kuota internet yang digunakan dalam pembelajaran jarak jauh.
Seperti yang diketahui, selama pandemi Covid-19 ini pembelajaran dilakukan secara daring.
Hal ini dilakukan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi.
Sama halnya dengan beberapa bantuan yang dipastikan akan cair di bulan Mei ini, subsidi kuota untuk pelajar juga termasuk salah satunya.
Dilansir dari Kontan, bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021 akan kembali disalurkan bulan ini.
Menurut jadwal, pencairan kuota Kemdikbud dilakukan setiap bulannya pada tanggal 11-15 pada bulan Maret, April, dan Mei.
Sebagaimana diberitakan, semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.
Dilansir dari Kompas.com, bantuan subsidi kuota internet ini tetap akan berjalan di bulan Mei 2021 ini.
Penerima bantuan kuota Kemdikbud dan rincian kuotanya sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan,
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan,
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan DasarMenengah: 12 GB/bulan, dan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Dilansir dari Kontan, berikut syarat menerima kuota Kemdikbud. Melansir laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
Kuota untuk mahasiswa dan dosen Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
(*)