Tak Hanya BLT, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dengan Besaran Berbeda Tiap Golongan, Begini Cara Mendapatkan Subsidinya

Minggu, 02 Mei 2021 | 04:30
Istimewa

Subsidi Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021

GridHype.ID - Tak hanya bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah pada masyarakat.

Bantuan berupa subsidi listrik juga turut diberikan pada pemerintah.

Berbeda dari sebelumnya, subsidi kali ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.

Baca Juga: Hanya Diberi Waktu 3 Bulan, Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Kesulitan Cairkan Bantuan Lantaran Antrean, Coba Pakai Cara Ini Sebagai Alternatif

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan ini mulai berlaku pada periode April-Juni 2021.

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA, besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Masuk Bulan Baru, ini Dia 4 Jenis Bantuan yang Balal Cair di Bulan Mei 2021, Begini Cara Mudah Cek Nama Kamu Jadi Salah Satu Penerimanya

Pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

Dilansir dari GridStar.ID, cara mendapatkan subsidi listrik ini cukup mudah.

Untuk pelanggan listrik pasca bayar, subsidi listrik diberikan secara langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.

Baca Juga: Segera Jadi Bagian dari 12,8 Juta Orang Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Secara Online

Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile.

Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kuota Bantuan Subsidi Gaji Terbatas, Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Masuk dalam Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Modal NIK dan Nama Orangtua

Dengan perubahan ini, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pelanggan.

Menurut Bob, pelanggan listrik rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, kini harus kembali melakukan pembayaran rekening listrik.

"Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca-bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," ujarnya.

Baca Juga: Kerap Jadi Pertanyaan di BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Sudah Terdaftar di eform.bri.co.id tapi Saldo Belum Masuk? Begini Penjelasannya

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Untuk diketahui, PLN telah memberikan stimulus listrik sejak April 2020 sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Baca Juga: Buruan Cek, Cuma Modal KTP Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Atau Tidak, Begini Cara Mudahnya

Pemberian stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Pada triwulan 1 (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 4,66 triliun untuk stimulasi listrik.

Besaran diskon listrik Besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Berikut rinciannya:

1. Pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil 450 VA Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere (VA), diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya abonemen Pembebasan biaya beban abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : GridStar.ID, KOMPAS.com

Baca Lainnya