Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

Minggu, 25 April 2021 | 13:30
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Para pengusaha UMKM mendapat perhatian ekstra dari pemerintah.

Pasalnya, Pemerintah menggelontorkan sejumlah anggaran untuk para pelaku UMKM.

BLT UMKM ini dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha kecil menengah ini dalam menjalankan usahanya di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

Adanya pandemi Covid-19 selama satu tahun ini menjadi hambatan para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

Dilansir dari Kompas.com, Pemberian Banpres Produktif tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelaku UMKM.

Tak main-main, anggaran yang disiapkan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Mengutip dari Tribun Bisnis, Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta sudah dimulai sejak 4 April 2021 lalu.

Baca Juga: Pekerja Upah di Bawah 5 Juta Terbatas Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp 1,2 Juta, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian bantuan untuk UMKM ini juga melalui koordinasi dengan beberapa lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, KPK, BPK, dan lembaga lain dalam perencanaan proses elektronik.

Nah, bagi kamu yang memiliki rekening BNI, berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau BPUM lewat BNI.

Pertama kamu akses laman website banpresbpum.id.

Baca Juga: Buruan Daftar Mumpung Masih Ada Kesempatan Terima Bantuan, Begini Pendaftran dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kemudian, siapkan KTP kamu dan isi nomor KTP.

Klik 'CARI'

Terakhir, kamu bisa melihat apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM ini atau tidak.

Nah,lantas apa sajasyaratpenerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Dilansir dari Tribunnews.com, Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Bakal Cair di Tahun 2021, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Nah untuk cara daftar BLT UMKM berikut dijelaskan caranya.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kementerian Tenaga Kerja Akhirnya Perpanjang BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Target 12,4 Juta Rekening Disalurkan

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Kabar Gembira! Kementerian Tenaga Kerja Akhirnya Perpanjang BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Target 12,4 Juta Rekening Disalurkan

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Bisnis

Baca Lainnya