GridHype.ID - Para pengusaha UMKM mendapat perhatian ekstra dari pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah menggelontorkan sejumlah anggaran untuk para pelaku UMKM.
BLT UMKM ini dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha kecil menengah ini dalam menjalankan usahanya di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.
Adanya pandemi Covid-19 selama satu tahun ini menjadi hambatan para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Dilansir dari Kompas.com, Pemberian Banpres Produktif tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi khususnya bagi pelaku UMKM.
Tak main-main, anggaran yang disiapkan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Pemberian bantuan BLT UMKM ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Mengutip dari Tribun Bisnis, Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta sudah dimulai sejak 4 April 2021 lalu.
Pemberian bantuan untuk UMKM ini juga melalui koordinasi dengan beberapa lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, KPK, BPK, dan lembaga lain dalam perencanaan proses elektronik.
Nah, bagi kamu yang memiliki rekening BNI, berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau BPUM lewat BNI.
Pertama kamu akses laman website banpresbpum.id.
Kemudian, siapkan KTP kamu dan isi nomor KTP.
Klik 'CARI'
Terakhir, kamu bisa melihat apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM ini atau tidak.
Nah,lantas apa sajasyaratpenerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Nah untuk cara daftar BLT UMKM berikut dijelaskan caranya.
Calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
(*)