GridHype.ID - Para pekerja atau karyawan swasta tak lupa mendapat bantuan dari pemerintah yang berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah sudah memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pekerja di tahun 2020 namun belum 100 persen dicairkan.
Dilansir dari Kompas.com, Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Di awal tahun 2021, pemerintah berencana menghapuskan bantuan subsidi upah ini dan dialihkan untuk program kartu prakerja.
Namun, pekerja lainnya yang belum mendapatkan bantuan di termin sebelumnya (2020) lalu hingga kini belum mendapatkan kepastian bakal menerima bantuan subsidi gaji.
Dilansir dari Serambinews.com, Pencairan program BLT BPJS Ketenagakerjaan belum jelas.
Padahal saat ini sudah memasuki akhir April 2021, namun kabar cairnya bantuan sosial pemerintah di tengah pandemi Covid-19 belum terlaksana.
Namun ada baiknya baiknya saat ini karyawan atau pekerja memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Kendati belum ada jadwal pencairan resmi, namun dipastikan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan lanjut pada tahun 2021.
Sekadar mengingatkan pencairan kuota tahun 2021 terbatas.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tak diberikan kepada semua karyawan yang telah terdaftar pada gelombang 1 dan 2.
Kategori tenaga kerja atau karyawan yang mendapatkan bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Cek kabar terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam artikel ini.
Berikut cara melihat nama penerima bantuan langsung tunai Rp1,2 Juta, cek daftar penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain langsung melalui websitenya, cara lain untuk melihat kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service).
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
(*)