Sudah Masuki Minggu Ketiga Bulan April, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Kunjung Cair, Berikut Penjelasannya

Kamis, 22 April 2021 | 12:30
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID- Pemerintah anggarkan dana untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya menyasar bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan ini pernah diberikan pada masyarakat di akhir tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Bersiaplah! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Untuk Warga Jogja Dibuka Sampai 10 Mei, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Salah Satunya KTP Domisi Yogyakarta

Kini, di tahun 2021 pemerintah kembali manergetkan untuk penerima yang belum mendapatkan bantuan ini di termin sebelumnya.

Namun, hingga kini program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 belum jelas kapan cairnya.

Padahal ini sudah memasuki pertengahan bulan April 2021.

Dilansir dari Tribun Kaltim, Namun sebelum berbicara tentang pencairan, ada baiknya baiknya karyawan atau pekerja memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nama Kamu Ada dalam Daftar Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta? Yuk Simak Cara Mencairkan BLT UMKM

Cek kabar terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam artikel ini.

Berikut cara melihat nama penerima bantuan langsung tunai Rp1,2 Juta.

Kendati belum ada pencairan, namun dipastikan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan lanjut pada tahun 2021.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Segera Daftarkan Diri Terima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Simak Cara Daftarnya

Sekadar mengingatkan pencairan tahun ini bersifat terbatas.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tak diberikan kepada semua karyawan yang telah terdaftar pada gelombang 1 dan 2.

Kategori tenaga kerja atau karyawan yang mendapatkan bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Buruan Daftar Mumpung Masih Ada Kesempatan Terima Bantuan, Begini Pendaftran dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Presiden Joko Widodo lewat Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah telah menyatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi dilanjutkan pada tahun 2021.

BLT senilai Rp 1,2 juta diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan yang gajinya di bawah Rp5 Juta.

Namun hingga April 2021 belum ada kejelasan tentang pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan itu.

Baca Juga: Siap-siap Jangan Sampai Kelewat, Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Siapkan SKU

Kapan BLT BPJS 2021 cair? Apakah April 2021 cair Rp1,2 Juta?

Ada sejumlah kriteria penerima BLT BPJS kali ini.Segera cek apakah anda termasuk penerima atau tidak, Rp 1,2 juta cair.

Dilansir BPJSKetenagakerjaan.go.id Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Webinar Series Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia dengan tema ‘Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan’ pada Rabu (27/01/2021) mengungkapkan fokus kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk mempercepat akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tetap Disalurkan di Tahun 2021 Cuma Tak Semua Bisa Mendapatkan karena Alasan Ini

APBN 2021 akan mendukung keberlanjutan program PEN terutama untuk penanganan kesehatan termasuk pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Selain itu PEN juga akan fokus pada perlindungan sosial berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan, sektoral K/L dan pemda, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.

Program PEN 2021 diperlukan untuk terus memberikan daya dukung pada perekonomian baik di sisi demand maupun supply.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Ditunggu-tunggu Cair Bulan Maret Ini, Simak Syarat Penerima Bantuan dan Cara Dapatkannya

“Tahun 2021, kami akan mengelola APBN tetap dengan fokus untuk bisa mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid. APBN tahun 2021 yang didesain dengan spirit ekspansi untuk mendukung pemulihan, namun juga pada saat yang sama mulai konsolidasi untuk menyehatkan kembali APBN kita,” ucap

Menkeu melanjutkan, untuk tahun 2021, penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.743,6 triliun. Ini adalah tingkat penerimaan negara yang cukup optimistis karena covid masih menjadi faktor yang harus tetap diperhitungkan.

“Kita semua tahu bahwa risiko masih ada namun itu tidak menjadi alasan untuk kita menjadi pesimis, justru kewaspadaan makin tinggi membuat kita akan semakin teliti dan tetap menjaga semangat untuk memulihkan masyarakat dan perekonomian kita. Oleh karena itu Pemerintah akan terus juga mendukung seluruh reformasi di dalam situasi bahkan krisis Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Terima atau Tidak

Adapun salah satu bentuk PEN adalah dengan penyaluran subsidi gaji atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Program ini akan terus berlanjut pada 2021, untuk beberapa bulan ke depan.

Meski sudah diputuskan untuk dicairkan sesegera mungkin, pemerintah belum secara gamblang menyebutkan kapan waktu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Temin ke-3 pada 2021.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima BLT Subsidi Gaji, Cukup Buat Pengaduan Lewat Nomor WhatsApp atau Klik Webisite Kemnaker

Dari pada kamu galau memikirkan kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair, lebih baik cek status kamu dulu sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Ini Dia Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM Tahun 2021, Yuk Disimak!

Dilansir dari Banjarmasin Post, berikut cara cek nama penerima BLT BPJS 2021.

Selain informasi bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, simak cara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain melalui alamat website di atas, juga bisa melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribun kaltim, Banjarmasin Post

Baca Lainnya