Masih Ada Kesempatan, Segera Daftarkan Diri Terima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Simak Cara Daftarnya

Rabu, 07 April 2021 | 06:15
Kompas.com

Ilustrasi uang. Bantuan pemerintah Rp 400 miliar dibagikan dua minggu lagi, siap-siap serbu ATM.

GridHype.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan anggaran untuk memberikan bantuan pada masyarakat.

Kali ini bantuan produktif yang menyasar para pelaku pengusaha mikro menengah.

Dilansir dari Kontan.co.id, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada 2021 masih akan terus digelontorkan.

Baca Juga: Buruan Daftar Mumpung Masih Ada Kesempatan Terima Bantuan, Begini Pendaftran dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi.

Dengan demikian, total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang.

Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Bantuan untuk Tiga Kategori, Buruan Cek Rekeningmu

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka.

Segera daftarkan diri Anda! Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman.

"(Masyarakat yang merasa berhak) Masih bisa mendaftar," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Segera Cek Rekening! BST Rp300 Ribu Cair Bulan Maret Ini, Begini Cara Mudah Cek Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Atau Tidak

Sementara itu syarat dan cara mendaftarkan diri menerima bantuan ini sangat mudah.

Melansir dari Tribunnews.com, berikut syarat mendapatkan bantuan UMKM 2021.

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Buruan Daftar! Program Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Dibuka, Cermati Hal Ini Agar Kamu Lolos Seleksi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tetap Disalurkan di Tahun 2021 Cuma Tak Semua Bisa Mendapatkan karena Alasan Ini

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

Baca Juga: Klik Alamat eform.BRI.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bansos UMKM dari Pemerintah, Jangan Lupa Siapkan Syarat-syarat Pencairannya Berikut ini

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Alokasi Bantuan untuk Subsidi Gaji Dialihkan ke Program Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

Baca Juga: Kemenkeu Secara Tegas Nyatakan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Ini Ditiadakan: Tidak Ada Subsidi Upah

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan 1,9 Juta KK Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu

Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran. Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya