Klik Alamat eform.BRI.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bansos UMKM dari Pemerintah, Jangan Lupa Siapkan Syarat-syarat Pencairannya Berikut ini

Kamis, 25 Februari 2021 | 18:00
Kompas.com

Ilustrasi bantuan pemerintah atau bansos Rp 300 ribu

GridHype.ID - Pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19 bisa mengakses bantuan sosial dari pemerintah.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Dilansir dari Tribunnews, Dana bantuan sosial diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.

Baca Juga: Sesumbar Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap, Begini Tanggapan KPK

BPUM hanya diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan sosial ini disalurkan melalui nomor rekening penerima secara bertahap.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Bakal Cair di Tahun 2021, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Program BPUM atau Bansos UMKM ini sudah berjalan dari 2020 dan berlanjut hingga 2021.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair

Sementara itu, untuk cara cek status BPUM bisa melalui website bri.co.id.

BRI

eform BRI bantuan pemerintah

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

Baca Juga: Kabar Gembira, Begini Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Nah, jika kamu terdaftar maka akan tertulis bahwa nomor KTP terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Yuk Disimak, Begini Cara Cek dan Cairkan Bantuan Sosial Rp 300 Ribu

Namun, berbeda halnya jika tidak terdaftar, maka kamu bukan termasuk dalam daftar calon penerima bansos.

Dilansir dari Gridfame, setelah itu, bagi calon penerima bantuan sosial tersebut, perlu menyiapkan syarat-syarat.

Berkas syarat-syarat untuk mencairkan bantuan sosial tersebut antara lain.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Ekonomi dengan Terima Bansos Covid-19 dari Pemerintah, Jokowi: Jangan Gunakan untuk Beli Rokok

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Alat Medis untuk Covid-19 Jaringan Internasional, Nilai Kerugiannya Capai Rp 276 Miliar

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunnews.com, GridFame.ID

Baca Lainnya