GridHype.ID - Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah BLT Subsidi gaji.
BLT subsidi gaji sebelumnya telah disalurkan ke rekening para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kendati demikian, aturan pemberian bantuan subsidi gaji di tahun 2021 ini berbeda dari bantuan yang sudah diberikan di tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021.
Namun demikian, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
Baca Juga: Tak Lagi Dilanjutkan, Subsidi Gaji Bakal Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip Kompas.com dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Kapan BLT ini Cair?
Dilansir dari Tribun Kaltim, kriteria atau daftar penerima BLT BPJS atau subsidi gaji ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah kini mengupayakan sisa pencairan BLT tersebut di tahun ini.
Sehingga diharapkan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima akan menerima haknya.
Ida Fauziyah sebelumnya juga mengakui bahwa dana BLT BPJS atau subisidi gaji 2021 ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida beberapa waktu lalu.
Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BLT karyawan di APBN 2021.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.
Sementara itu, realisasi penyaluran subsidi upah atau BLT karyawan tahun 2020 mencapai 98,82 persen.
Masih tersisa 100.000 pekerja yang belum menerima BLT karyawan padahal datanya sudah valid.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali BLT karyawan yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.
Namun, sebelum bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini disalurkan, Kemnaker masih menantikan verifikasi data yang diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Iya anggaran kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan kalau beberapa kesalahan bisa diperbaiki maka bisa kami mintakan lagi.
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Laman Website Kemensos
Saat ini, kami menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
(*)