Nggak Perlu Khawatir Belum Terima BLT Subsidi Gaji, Cukup Buat Pengaduan Lewat Nomor WhatsApp atau Klik Webisite Kemnaker

Sabtu, 28 November 2020 | 19:15
Tribunnews.com

Ilustrasi uang BLT

GridHype.ID - Pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit untuk membantu para pekerja yang terkena dampak dari wabah covid-19.

Salah satunya adalah bantuan tunai subsidi gaji.

Nah, bagi kalian yang belum mendapatkan BLT pemerintah berupa subsidi gaji, bisa mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Pantas Nikita Mirzani Sesumbar Tak Ingin Cari Pasangan Hidup, Tabiat Mantan Suaminya DIbongkar Habis-habisan oleh Sang Adik : Enggak Ada Akhlaknya tuh Orang

Berikut ini tata cara mengajukan pengaduan BLT subsidi gaji bagi Anda yang belum mendapatkannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua bagi para buruh/karyawan.

Pencairan BLT subsidi gaji ini masuk dalam tahap V kepada 567.723 pekerja.

Baca Juga: Ditanya Ini oleh Maudy Ayunda, Nadiem Makarim Heran Sambil Menghela Napas, Perntanyaan Apa?

Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BLT subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta orang penerima BSU.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Asha Syara Gugat Cerai Suaminya Setelah 8 Tahun Menikah

Pada tahap I, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Kemudian tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.

Lalu, bagaimana jika hingga pencairan tahap V ini Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji?

Baca Juga: Petugas Rumah Sakit Sedang Shalat Jumat, Habib Rizieq Shihab Malah Lakukan Swab Test dengan Tim Medis dari Luar, Begini Kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor

Untuk melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji bisa melalui WhatsApp atau buat pengaduan di laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Nah untuk melalui WhatsApp, Anda hanya perlu menghubungi ke nomor 0811-9303-305.

Jika Anda ingin mengajukan pengaduan, berikut Tribunnews sajikan panduannya:

1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau klik di sini!

Baca Juga: Sempat Diterpa Kabar Tak Sedap, Mutia Ayu Bantah Jika Dirinya Sakit Seperti Glenn Fredly: Saya Rutin Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

2. Setelah masuk, klik 'Buat Pengaduan'

3. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftarnya dengan klik 'Daftar Sekarang'

4. Saat mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor HP, dan password Anda, dan klik 'Daftar Sekarang'

5. Jika sudah, Anda akan dikirimkan kode OTP dan masukkan kode tersebut, lalu klik 'Aktivasi'

Baca Juga: Dimas Ramadhan Diajak Bertandang ke Podcast Milik Atta Halilintar, Kekasih Aurel Hermansyah Malah Kena Semprot Raffi Ahmad : Songong Lu

Buat Pengaduan

Untuk membuat pengaduan, berikut langkah-langkahnya:

(Tangkapan layar laman bantuan.kemnaker.go.id/support)

Cara membuat pengaduan belum mendapatkan BLT subsidi gaji.

1. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)' jika perihal BLT subsidi gaji.

2. Lalu, isikan judul sesuai masalah yang Anda alami, seperti belum mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Sempat Jalin Hubungan dengan Rizki DA, Siapa Sangka Lesty Kejora Pernah Diselingkuhi oleh Mantan Pacar dan Balas Dendam dengan Cara Ini

3. Di dalam kolom 'Isi Laporan', tuliskan permasalahan Anda secara rinci.

4. Jika perlu, Anda bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan Anda, seperti syarat-syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.

5. Terakhir, klik 'Mengajukan' dan tunggu proses dari pihak Kemnaker.

6. Jika ingin mengecek progress laporan, Anda bisa melihatnya di menu 'Aduan Saya'.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tata Cara Ajukan Pengaduan BLT Subsidi Gaji Bagi yang Belum Dapat, Chat WA ke 0811 9303 305

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Jakarta