GridHype.ID - Pemerintah lagi-lagi menggelontorkan dana untuk membantu masyarakat.
Terlebih bantuan diberikan pada para pelaku UMKM, yang biasa disebut sebagai BLT UMKM.
Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM berkisar sebesar Rp 1,2 Juta.
Bantuan Presiden ( banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan tahun 2021 ini.
Bantuan BLT UMKM sudah kembali disalurkan melalui bank BRI dan BNI.
Dilansir dari Tribun Bisnis, Bantuan ini telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) @kemenkopukm, ke depannya, penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM ini akan melakukan perencanaan proses elektronik dalam administrasi.
Hal itu bertujuan untuk mempersingkat dan mempermudah penyaluran, sehingga menghindari pelanggaran protokol kesehatan.
Nantinya, Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, KPK, BPK, dan lembaga lain dalam perencanaan proses elektronik dalam administrasi tersebut.
Dalam unggahannya, Kemenkop juga meminta kepada pihak bank penyalur, aparat pemerintahan, dan keamanan, serta masyarakat untuk tetap menegakkan protokol kesehatan saat mencairkan dana BLT UMKM.
Kemenkop juga meminta kepada masyarakat, agar mengecek terlebih dahulu status penerimaan BLT UMKM atau BPUM melalui link resmi yang diberikan oleh pihak bank penyalur.
Dilansir dari Tribun Pontianak, lantas bagaimana kita bisa tahu cara cek nama kita tertera sebagai penerima bantuan atau tidak.
BNI
- Akses laman banpresbpum.id
- Isi nomor KTP.
- Klik 'CARI'.
- Kemudian nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(*)