GridHype.ID - Pemerintah pusat tak main-main dalam menggelontorkan dana untuk membantu masyarakat.
Melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal sebagai BLT UMKM.
Masing-masing penerima bantuan tunai melalui program BPUM ini akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta.
Dana tersebut akan disalurkan melalui bank BRI dan BNI.
Tapi baru-baru ada pertanyaan dari seorang netizen yang mengaku kesulitan mencairkan bantuan tersebut di BRI.
Dilansir dari Tribun Bisnis, pemilik akun Instagram @hamba5258 mengaku kesulitan saat ingin mencairkan di BRI.
"min suami sya dpet bantuan bpum tahap dua yg 1.2 trs keBRI diBRI ditolak mulu krna kuota antrian sdh penuh. kpn ada kuota antrian baru min," tulisnya, Kamis (29/4/2021).
Pertanyaan seorang penerima BLT UMKM tersebut kemudian ditanggapi oleh admin Kementerian Koperasi dan UKM.
"@hamba5258 halo sobat, bisa coba konfirmasi ke cabang lain bank terkait ya," balasan akun @kemenkopukm.
Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Penerima tidak perlu terburu-buru datang ke bank BRI untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean maupun kerumunan.
Selain itu, masyarakat diberi waktu selama tiga bulan dalam mencairkan BLT UMKM.
Calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.
Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online seperti berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Panduan Mencairkan di BRI
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menyampaikan Bank BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI.
Masyarakat diimbau untuk datang ke kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.
“Apabila terdapat antrean panjang di kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang.” ujarnya, dikutip dari laman bri.co.id.
Masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya bisa segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Pencairan dapat dilakukan melalui seluruh unit kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis.
Dokumen Pencairan
Penerima BPUM bisa datang mengambil bantuan dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.
Adapun kelengkapan dokumen pencairan lainnya yakni:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Surat Pernyataan dan Kuasa
3. Formulir pembukaan atau perubahan data rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
(*)