GridHype.ID - Tak henti-hentinya, pemerintah memberikan perhatian ekstra pada nasib UMKM.
Bahkan selama pandemi Covid-19, pemerintah sejumlah anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk para pelaku UMKM.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan para pengusaha kecil dan menengah ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.
Selain itu, Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Di tahun 2021 ini bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha.
Meski informasi terkait bantuan untuk pelaku UMKM ini tersebar di berbagai media, namun tak jarang para pendaftar kerap menanyakan ke admin Kemenkop UKM.
Nah, untuk pertanyaan yang kerap ditanyakan ke admin Kemenkop berikut rangkumannya.
Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?
Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?
Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?
Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
(*)