Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Minggu, 25 April 2021 | 17:30
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

GridHype.ID - Tak henti-hentinya, pemerintah memberikan perhatian ekstra pada nasib UMKM.

Bahkan selama pandemi Covid-19, pemerintah sejumlah anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk para pelaku UMKM.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan para pengusaha kecil dan menengah ini.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Selain itu, Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

Di tahun 2021 ini bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha.

Meski informasi terkait bantuan untuk pelaku UMKM ini tersebar di berbagai media, namun tak jarang para pendaftar kerap menanyakan ke admin Kemenkop UKM.

Nah, untuk pertanyaan yang kerap ditanyakan ke admin Kemenkop berikut rangkumannya.

Baca Juga: Pekerja Upah di Bawah 5 Juta Terbatas Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp 1,2 Juta, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?

Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tetap Disalurkan di Tahun 2021 Cuma Tak Semua Bisa Mendapatkan karena Alasan Ini

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Pencairan Dana di Bank, Jangan Lupa Sertakan Surat Pernyataan

Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?

Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com