GridHype.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi para pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM.
Ya, pemberian BLT UMKM ini merupakan program pemerintah dalam meringankan beban para pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Seperti yang diketahui, target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha.
Dengan total anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah sebanyak Rp 15,36 triliun.
Dilansir dari Kompas.com, Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Anda bisa melakukannya secara offline dan online.
Secara online, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan wajib Anda lengkapi antara lain :