GridHype.ID - BLT UMKM merupakan program bantuan yang tetap dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah pusat sendiri telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untu para pelaku usaha mikro dalam bentuk BLT UMKM.
Dana tersebut akan menyasar ke 12,8 juta penerima bantuan UMKM ini.
Dilansir dari Tribun Bisnis, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut Eddy Satria beberkan kriteria penerima BLT UMKM 2021 ini.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.