Follow Us

Buruan Cek, Cuma Modal KTP Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Atau Tidak, Begini Cara Mudahnya

Nabila N C - Selasa, 27 April 2021 | 11:45
ilustrasi BLT UMKM
dok.Kompas.com

ilustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - BLT UMKM merupakan program bantuan yang tetap dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah pusat sendiri telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untu para pelaku usaha mikro dalam bentuk BLT UMKM.

Baca Juga: Cukup Siapkan Buku Tabungan BRI dan Surat Kuasa Penerimaan Dana Banpres, Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Cair

Dana tersebut akan menyasar ke 12,8 juta penerima bantuan UMKM ini.

Dilansir dari Tribun Bisnis, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Penjelasannya

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut Eddy Satria beberkan kriteria penerima BLT UMKM 2021 ini.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

Baca Juga: Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Source : Tribunnews.com, Tribun Bisnis

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest