Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Penjelasannya

Senin, 26 April 2021 | 21:00
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Pemerintah memberikan bantuan untuk para pelaku UMKM dengan anggaran tak main-main.

BLT UMKM diberikan pada para pengusaha mikro ini sebagai upaya untuk mengurangi dampak panemi Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk BLT UMKM ini sebesar Rp 15,36 triliun.

Baca Juga: Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah sendiri pada masyarakat sebesar Rp 1,2 juta.

Terlebih di tahun 2021 ini, bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 pelaku usaha mikro.

Dilansir dari Tribun Bisnis, terdapat 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

Sebagai keterangan, Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

Selain itu, Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

Terlepas dengan banyaknya informasi terkait BLT UMKM, banyak pula yang masih bertanya-tanya terkait bantuan sosial ini.

Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?

Baca Juga: Pekerja Upah di Bawah 5 Juta Terbatas Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp 1,2 Juta, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan

- Tidak sedang menerima KUR.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM per Kecamatan di Jakarta

Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?

Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Bisnis

Baca Lainnya