GridHype.ID - Pemerintah memberikan bantuan untuk para pelaku UMKM dengan anggaran tak main-main.
BLT UMKM diberikan pada para pengusaha mikro ini sebagai upaya untuk mengurangi dampak panemi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk BLT UMKM ini sebesar Rp 15,36 triliun.
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah sendiri pada masyarakat sebesar Rp 1,2 juta.
Terlebih di tahun 2021 ini, bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 pelaku usaha mikro.
Dilansir dari Tribun Bisnis, terdapat 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Sebagai keterangan, Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
Selain itu, Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Terlepas dengan banyaknya informasi terkait BLT UMKM, banyak pula yang masih bertanya-tanya terkait bantuan sosial ini.
Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.
Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?
Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?
Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
(*)