GridHype.ID - Pemerintah sudah siapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk diberikan para pelaku UMKM.
Bantuan Langsung Tunai ini akan menyasar ke 12,8 juta pelaku UMKM.
Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan bantuan pada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan lantaran pelaku UMKM merupakan pihak yang terdampak dari wabah Covid-19.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Untuk pemerintah daerah Depok membuka akses pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta ini pada warganya.
Dilansir dari Kompas.com, Program itu juga dapat diakses oleh warga Depok, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan mekanisme pendaftarannya.
"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok.
"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM di Depok ini.
1. Berstatus WNI,
2. Memiiki KTP elektronik,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM,
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD,
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),
6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
(*)