Tak Kunjung Terima Transferan Bantuan Rp 1,2 Juta, Bagaimana Cara Atasi Masalah Jika Rekening Penerima BLT UMKM Dibekukan? Begini Penjelasannya

Rabu, 28 April 2021 | 20:15
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai. BLT Rp 1,2 juta dan 6 bantuan pemerintah lainnya cair lagi.

GridHype.ID - Tak tanggung-tanggung pemerintah menggelontorkan anggaran dana untuk membantu pelaku UMKM dalam bentuk BLT UMKM.

Bantuan Langsung Tunai untuk para pelaku UMKM ini kerap disebut dengan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan pemberian BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Segera Daftar! BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta Bagi Warga Yogyakarta Bakal Ditutup Jika Kuota Penuh, Begini Caranya

Pada 2021, pemerintah telah menganggarkan program BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Adapun BPUM yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta per penerima bantuan.

Publik kerap kali dihadapi dengan berbagai macam pertanyaan terkait BLT UMKM.

Baca Juga: Buruan Cek, Cuma Modal KTP Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Atau Tidak, Begini Cara Mudahnya

Dilansir dari Kontan.co.id, salah satu pertanyaan yang ditanyakan netizen adalah pembekuan bantuan BLT UMKM.

Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @Didishop1. "Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?"

Aestika menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.

Baca Juga: Cukup Siapkan Buku Tabungan BRI dan Surat Kuasa Penerimaan Dana Banpres, Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bakal Cair

"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.

Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.

Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.

Baca Juga: Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli.

Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI. Kelengkapan tersebut yakni:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

- Surat Pernyataan dan Kuasa Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, kontan.co.id

Baca Lainnya