Kuota Bantuan Subsidi Gaji Terbatas, Begini Cara Cek Apakah Nama Kamu Masuk dalam Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Modal NIK dan Nama Orangtua

Rabu, 28 April 2021 | 19:30
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai. Siap-siap daftar bantuan Rp 3,55 juta gantinya BLT Rp 2,4 juta, nih caranya.

GridHype.ID - Para karyawan swasta atau pekerja menjadi pihak yang juga mendapat bantuan dari pemerintah.

Ya, melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah sudah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerimabantuan sejak 2020.

Baca Juga: Kerap Jadi Pertanyaan di BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Sudah Terdaftar di eform.bri.co.id tapi Saldo Belum Masuk? Begini Penjelasannya

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pekerja di tahun 2020 namun belum 100 persen dicairkan.

Dilansir dari Kompas.com, Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Di awal tahun 2021, pemerintah berencana menghapuskan bantuan subsidi upah ini dan dialihkan untuk program kartu prakerja.

Baca Juga: Buruan Cek, Cuma Modal KTP Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Atau Tidak, Begini Cara Mudahnya

Namun, pekerja lainnya yang belum mendapatkan bantuan di termin sebelumnya (2020) lalu hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Lantas bagaimana dengan kelanjutan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca Juga: Klik Link bit.ly/bpumdepok2021 Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM di Depok, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Baca Juga: Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Lantas bagaimana cara kita mengecek apakah kita termasuk dalam penerima bantuan subsidi gaji ini atau tidak.

Dilansir dari Motorplus-Online.com, Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan

Ada cara untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Klik Laman Website banprebpum.id Untuk Cek Kamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI Atau Tidak

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

Baca Juga: Apakah Masyarakat yang Bukan Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Penjelasannya

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dilakukan Secara Bertahap, Intip Nama Kamu di eform.bri.co.id, Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Motorplus-online.com, KOMPAS.com