GridHype.ID - Para karyawan swasta atau pekerja menjadi pihak yang juga mendapat bantuan dari pemerintah.
Ya, melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah sudah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerimabantuan sejak 2020.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pekerja di tahun 2020 namun belum 100 persen dicairkan.
Dilansir dari Kompas.com, Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Di awal tahun 2021, pemerintah berencana menghapuskan bantuan subsidi upah ini dan dialihkan untuk program kartu prakerja.
Namun, pekerja lainnya yang belum mendapatkan bantuan di termin sebelumnya (2020) lalu hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Lantas bagaimana dengan kelanjutan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.
Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.
Lantas bagaimana cara kita mengecek apakah kita termasuk dalam penerima bantuan subsidi gaji ini atau tidak.
Dilansir dari Motorplus-Online.com, Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan
Ada cara untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.
8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil.
10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".
(*)