Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dilakukan Secara Bertahap, Intip Nama Kamu di eform.bri.co.id, Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021

Jumat, 23 April 2021 | 12:50
Tribunnews.com

BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dicairkan di bank, buruan daftar tinggal 3 hari lagi.

GridHype.ID - Bantuan pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro dilanjutkan pada 2021.

Melansir tribunnews.com, peserta BLT UmKM nantinya akan mendapat Rp 1,2 juta.

BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Ada Kabar? Cek Dulu Statusmu Sebagai Penerima Bantuan dengan Lakukan Langkah Mudah Ini

Masyarakat calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.

Cukup pakai nomor KTP, pendaftar BLT UMKM sudah dapat mengakses laman resmi milik BRI yaitu, eform.bri.co.id/bpum.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Buruan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Simak Panduan Berikut

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 3 Jenis Bantuan Tunai di Tahun 2021, Kemensos Sebut ada 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos Telah Dinonaktifkan

Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Berakhir April 2021, Kemensos Tetap Bantu Masyarakat Lewat Bansos Sembako Senilai Rp200 Ribu Sampai Akhir Tahun

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2021, Cukup Datangi ATM untuk Pencairan Dananya

Namun, jika kamu belum mendaftar sebagai calon penerima Bantuan UMKM Program BPUM, simak panduan berikut.

Sebelumnya, melansir tribunkaltim.co, adabeberapa hal yang perlu diperhatikan pendaftar.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Sistem DTKS Diperbarui, Kini Publik Bisa Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendaftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Baca Juga: Cuma Sampai April 2021, Yuk Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Juga Cara Pencairan Dananya

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ternyata Begini Cara Daftar Bansos PKH 2021 Beserta Jumlah Besaran dalam Satu Kali Cair

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com, TribunKaltim.co