GridHype.ID -Bantuan sosial (bansos) yang dinantikan masyarakat akhirnya datang juga.
Ya, salah satu bantuan yang kini dicairkan pemerintah adalah bansosProgram Keluarga Harapan (PKH) 2021.
Bagi kamu yang belum menerima bansos PKH online 2021 wajib simak penjelasan lengkap berikut ini.
Seperti yang diketahui, bansos PKH 2021 ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Dengan bermodalkan NIK KTP sendiri, masyarakat sudah bisa mengerti cara daftar PKH 2021.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan dana PKH kepada masyarakat.
Program pemerintah ini akan berlangsung setiap 3 bulan sekali terhitung dari Januari hingga Oktober 2021.
Berikut cara daftar PKH online 2021 cuma bermodalkan NIK KTP sendiri dan mungkin bisa diakses menggunakan handphone.
Mengutip dari TribunPontianak.co.id, simak cara daftar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa modal usaha dan cara cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online.
Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bansos Mekaar 2021 Ternyata Sudah Cair Sejak Maret, Yuk Segera Cek!
Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.
- Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tidak ada sistem daftar online
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan kamubelum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Bantuan untuk Tiga Kategori, Buruan Cek Rekeningmu
3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara
Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin
Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika kamutidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.
5. Data lengkap dan syarat sudah valid
Jika kamu sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Daftar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Caranya Cuma Pakai NIK KTP Sendiri"
(*)