Masih Ada Kesempatan, Buruan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Simak Panduan Berikut

Jumat, 23 April 2021 | 10:45
Kompas

Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau bantuan UMKM

GridHype.ID - Jangan bersedih, peluang dapat bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2021 masih terbuka lebar.

Melansir dariBANJARMASINPOST.CO.ID, pendaftaran BLT UMKM dibuka hingga 31 Agustus 2021.

Selain melalui BRI, penyaluran BLT UMKM 2021 ini juga dilakukan melalui Bank BNI.

Adapun penyaluran bantuan yang dibahas kali ini khusus kepada anggota PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) senilai Rp 1,2 juta.

Jadi anggota PNM tidak lagi menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Berakhir April 2021, Kemensos Tetap Bantu Masyarakat Lewat Bansos Sembako Senilai Rp200 Ribu Sampai Akhir Tahun

Mengutip TribunKaltim.co, sejak 31 Maret 2021 kemarin pencairan BLT UMKM Mekar ini sudah mulai dilakukan.

Bagi peserta nasabah BRI bisa melakukan pengecekan secara online melalui link eform bri di https://eform.bri.co.id/bpum.

Lantas bagaimana dengan nasabah BNI apakah eform BNI bisa untuk mengecek penerimaan BLT UMKM Mekar?

BNI sampai saat ini tidak menyediakan link pengecekan online sama seperti BRI.

Lantaran Eform BNI,eform.bni.co.id/bpum hanya diperuntukkan bagi peserta yang daftar program kartu prakerja.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2021, Cukup Datangi ATM untuk Pencairan Dananya

Untuk mengecek nama terdaftar penerima bantuan adalah dengan langsung pergi ke BNI.

Bisa juga langsung cek saldo melalui mutasi rekening melalui internet banking BNI.

Bantuan UMKM Mekar diberikan Rp 1,2 juta tahun 2021 meski sudah menerima bantuan 2,4 juta tahun 2020.

Silahkan cek bagi yang sudah mendaftar sesuai bank penyalur masing-masing, BRI ataupun BNI.

Pastikan terlebih dahulu akses www.kemenkopukm.go.id sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Bantuan UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Sistem DTKS Diperbarui, Kini Publik Bisa Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Berikut syarat mendapatkan Bantuan UMKM PNM Mekar

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

Baca Juga: Cuma Sampai April 2021, Yuk Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Juga Cara Pencairan Dananya

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

- Login https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidakmelalui pesan saat buka laman eform BRI atau pesan melalui SMS dari bank BRI.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ternyata Begini Cara Daftar Bansos PKH 2021 Beserta Jumlah Besaran dalam Satu Kali Cair

Penyebab Jika NIK KTP tidak muncul di E-form BRI

- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM

- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Bansos PKH Tahap Kedua Cair Bulan Ini, Risma: Bisa Mencairkan di ATM Bersama...

Jika tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM

Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:

Baca Juga: Terungkap dalam Dakwaan, Dana Bansos Covid-19 Dipakai Juliari Batubara untuk Sewa Jet Pribadi saat Kunjungan Kerja Bersama Rombongan Kemensos

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Keluarga Kamu Terdaftar dalam DTKS? Yuk Segera Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu yang akan Berakhir di Bulan Ini

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.

Pastikan minta dari bank penyalur agar format sesuai dari mereka.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Banjarmasinpost.co.id, TribunKaltim.co

Baca Lainnya