Sistem DTKS Diperbarui, Kini Publik Bisa Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Jumat, 23 April 2021 | 03:15
Tribunnews.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah bansos Rp 300 diambil di kantor pos

GridHype.ID - Demi meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial, Kementerian Sosialtelah memperbaiki integritasData terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersebut disampaikan langsung olehMenteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dalam jumpa persnya pada Rabu (21/4/2021).

Hal itu guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang padan, dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ternyata Begini Cara Daftar Bansos PKH 2021 Beserta Jumlah Besaran dalam Satu Kali Cair

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (21/4/2021), dikutip dari laman kemensos.go.id.

New DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Bansos PKH Tahap Kedua Cair Bulan Ini, Risma: Bisa Mencairkan di ATM Bersama...

Cek Penerima Bansos

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Risma.

Baca Juga: Terungkap dalam Dakwaan, Dana Bansos Covid-19 Dipakai Juliari Batubara untuk Sewa Jet Pribadi saat Kunjungan Kerja Bersama Rombongan Kemensos

Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Baca Juga: Keluarga Kamu Terdaftar dalam DTKS? Yuk Segera Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu yang akan Berakhir di Bulan Ini

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Klik tombol cari

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Yuk Segera Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Bulan Ini, Cukup Siapkan NIK KTP Saja

Catatan:

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Kementerian Sosial berharap, aplikasi ini dapat memenuhi hak informasi publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: FBI Ikut Turun Tangan, Scammer asal Indonesia Gasak Dana Bansos Covid-19 Pemerintah Amerika Serikat, Ini Modus yang Dilakukan

“Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” jelas Risma.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial.

Usulan baru tersebut, akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah, guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bansos Mekaar 2021 Ternyata Sudah Cair Sejak Maret, Yuk Segera Cek!

Apabila terdapat sanggahan, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” katanya.

Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial PKH, BPNT dan BST dapat diberikan melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP untuk Mendaftar, Ini Dia Link Bantuan PKH 2021 yang Cair Setiap 3 Bulan Sekali, Yuk Dicatat

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunnews.com, kemensos.go.id

Baca Lainnya