GridHype.ID -Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam korupsi bansos tersebut, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ikut terseret didalamnya.
Diketahui, Juliari Batubara didakwa menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Juliari Batubara disebut menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk melakukan pembayaran sewa pesawat jet pribadi atau private jet.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari disebut menggunakan private jet sebanyak tiga kali dalam kunjungan kerja bersama rombongan Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa menyebut Juliari menggunakan total Rp 540 juta untuk membayar sewa private jet dalam kunjungannya ke Lampung dan Denpasar.
Kemudian Juliari juga menggunakan 18.000 dolar Amerika untuk membayar sewa pesawat jet pribadi ke Semarang.
Jaksa menjelaskan uang itu digunakan Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"(Dana itu) dengan sepengetahuan terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kemensos," kata jaksa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Bansos Mekaar 2021 Ternyata Sudah Cair Sejak Maret, Yuk Segera Cek!
Selain itu jaksa juga mengatakan bahwa dana fee bansos digunakan untuk membayar honor artis Cita Citata.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta," ungkap jaksa.
Sebagai informasi, uang Rp 32,48 miliar itu disebut jaksa diterima Juliari dari beberapa pihak seperti pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1.28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Menurut dakwaan jaksa, Juliari juga meminta pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut uang itu diterima Juliari untuk menunjuk PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapolar Agro Utama dan beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-18 di Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Juliari Disebut Pakai Dana Bansos untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi"
(*)