GridHype.ID - Demi memberikan bantuan pada pelaku UMKM di seluruh negeri, Pemerintah pusat tak main-main anggarkan dana dalam bentuk BLT UMKM.
Dana yang disiapkan pemerintah disalurkan lewat program BLT UMKM sebesarRp 15,36 triliun.
Sementara itu, BLT UMKM akan menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang menggoyang sektor UMKM.
Masing-masing penerima manfaat akan mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
Ketentuan pemberian bantuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Lantas apakah ada batas waktu bagi pencairan BLT UMKM ini.
Dilansir dari Kompas.com, Menjawab pertanyaan tersebut, Komipas.com menghubungi Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.
Eddy menuturkan, terkait deadline pencairan, pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.