GridHype.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut dengan Subsidi Upah merupakan bantuan yang menyasar para pekerja.
Para pekerja mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu.
Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini dengan kuota terbatas.
Kuota terbatas tersebut menyasar pada para pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji di tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) dalam APBN 2021.
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto apakah BSU kembali diberikan tahun 2021 ini atau tidak.
"Untuk program BLT gaji tahun 2021, kami masih menunggu arahan karena tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dilansir dari Tribun Kaltim, Sampai saat ini pekerja atau karyawan tanah air menanti kabar baik tentang pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun daripada memikirkan kapan pencairan, ada baiknya karyawan atau pekerja memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Cek daftar penerima bantuan ini melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kendati belum ada jadwal pencairan resmi, namun dipastikan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan lanjut pada tahun 2021.
Sekadar mengingatkan pencairan kuota tahun 2021 terbatas.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tak diberikan kepada semua karyawan yang telah terdaftar pada gelombang 1 dan 2.
Kategori tenaga kerja atau karyawan yang mendapatkan bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Cara cek nama penerima BLT BPJS 2021
Selain informasi bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, simak cara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewatberbagai cara, sebagai berikut.
Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ( sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
(*)