GridHype.ID - Jelang hari raya lebaran, beberapa bantuan dipastikan akan disalurkan pemerintah.
Bantuan yang dipastikan akan disalurkan pemerintah di awal bulan Mei adalah Dana Desa.
Dana Desa menjadi prioritas untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dilansir dari Kompas.com, dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
BLT Dana Desa Rp 300 ribu dibagikan dari bulan pertama hingga kedua belas atau hingga Desember 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, begini cara cek penerima BLT Dana Desa 2021.
Untuk mengetahui apakah termasuk termasuk dalam penerima BLT Dana Desa, dapat cek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Akses laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketika nama desa, kemudian enter
5. Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.
6. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
7. Pilih menu BLT DD.
8. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Syarat penerima BLT Dana Desa
Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.
Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
(*)