GridHype.ID - Berbagai upaya pemerintah lakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial.
Apalagi ketika menjelang hari raya Lebaran seperti ini, pemerintah akan memberikan bantuan sosial.
Tujuan pencairan jelang lebaran ini adalah untuk menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Syarat untuk mendapatkan bantuan dana desa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT.
Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Cara cek penerima
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id,
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa,
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa,
4. Ketika nama desa, kemudian enter,
5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu,
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
Sebagai catatan, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.
Sanksi
Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022.
Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk.
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT-DD untuk jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19.
(*)