GridHype.ID - Jangan sampai ketinggalan, BLT Dana Desa akan disalurkan pemerintah di bulan Mei ini.
BLT Dana Desa ini merupakan program bantuan langsung tunai dengan anggaran dari dana desa.
Masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan ekonomi untuk memenuhi hidupnya menjadi kategori dari pemberian bantuan Dana Desa.
Dilansir dari Kompas.com, Untuk syarat penerima bantuan ini sendiri sebagai berikut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
- Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dilansir dari Tribunnews.com, begini cara cek penerima BLT Dana Desa :
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT Dana Desa, dapat dicek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Akses laman sid.kemendesa.go.id.
2 Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa, yakni 'Berdasarkan Provinsi' dan 'Berdasarkan Nama Desa'.
3. Pilih pencarian data desa 'Berdasarkan Nama Desa'.
4. Ketikkan nama desa, nantinya akan muncul deskripsi desa.
5. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
6. Pilih menu 'BLT DD'.
7. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.
(*)