GridHype.ID - Jangan sampai ketinggalan, BLT Dana Desa akan disalurkan pemerintah di bulan Mei ini.
BLT Dana Desa ini merupakan program bantuan langsung tunai dengan anggaran dari dana desa.
Masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan ekonomi untuk memenuhi hidupnya menjadi kategori dari pemberian bantuan Dana Desa.
Dilansir dari Kompas.com, Untuk syarat penerima bantuan ini sendiri sebagai berikut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
- Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.