GridHype.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut dengan Subsidi Upah merupakan bantuan yang menyasar para pekerja.
Para pekerja mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu.
Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini dengan kuota terbatas.
Kuota terbatas tersebut menyasar pada para pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji di tahun 2020 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) dalam APBN 2021.
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto apakah BSU kembali diberikan tahun 2021 ini atau tidak.
"Untuk program BLT gaji tahun 2021, kami masih menunggu arahan karena tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dilansir dari Tribun Kaltim, Sampai saat ini pekerja atau karyawan tanah air menanti kabar baik tentang pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun daripada memikirkan kapan pencairan, ada baiknya karyawan atau pekerja memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.