GridHype.ID - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disiapkan oleh pemerintah dalam bentuk BLT UMKM.
Pemerintah pusat meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BLT UMKM ini khusus untuk para pelaku usaha kecil dan mikro.
Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 15,36 triliun untuk penyaluran BLT UMKM.
Dilansir dari Kontan.co.id, Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dilakukan melalui dua bank yaitu BRI dan BNI.
Kendati demikian, banyak sekali persoalan yang timbul dari pencairan bantuan ini.