GridHype.ID - Pemerintah tak main-main dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Berbagai macam bentuk bantuan dan subsidi diberikan pemerintah.
Terlebih bagi kelompok pengusaha kecil dan menangah.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 1,2 juta rupiah.
Tentu saja maksud dan tujuan diberikannya bantuan tersebut untuk meminimalisir dampak para pelaku UMKM terhadap pandemi Covid-19.
Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini BLT UMKM yang diberikan tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun 2020, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kini turun menjadi Rp 1,2 juta.
Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.
Dilansir KompasTV, Selain itu, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat mendapatkan BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan termasuk dalam ASN/PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika kamumemenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah,kamu harus melakukan klaim.
Berikut adalah dokumen yang perlukamu siapkan saat akan klaim BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah
1. Fotokopi KTP Elektronik
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan
Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kemenkop UKM Kabupaten/Kota secara mandiri maupun berkelompok.
Kemudiankamu dapat mengisi dan melengkapi formulir yang telah tersedia disana serta meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi baik secara telepon, sms maupun whats app.
Selanjutnya,kamu tinggal menunggu berkaskamu disetujui.
Jika telah disetujui dan kamu dinyatakan berhak memperoleh BLT UMKM, kamu dapat mengeceknya di website dengan link berikut eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan nomor NIK kamu.
Jika namakamu tertera dalam link tersebut, makakamu harus mengonfirmasi dan menandatangani formulir pertanggung jawaban mutlak, kemudian uang BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah dapat dicairkan secara langsung melalui bank BRI terdekat.
(*)