GridHype.ID - Para pengusaha mikro kecil dan menengah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Pasalnya, kelompok ini menjadi pihak yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Hal inilah yang membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan langsung tunai pada para pengusaha mikro.
Bantuan yang dimaksudkan yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang disebut dengan BLT UMKM.
Para penerima bantuan ini akan menerima bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat 3 kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021) kemarin.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," katanya.
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."