Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 06 Mei 2021 | 07:45
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT
Tribunnews.com

Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - Para pengusaha mikro kecil dan menengah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Pasalnya, kelompok ini menjadi pihak yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Hal inilah yang membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan langsung tunai pada para pengusaha mikro.

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini

Bantuan yang dimaksudkan yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang disebut dengan BLT UMKM.

Para penerima bantuan ini akan menerima bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Kompas.com, terdapat 3 kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Subsidi Gaji Terbatas Bagi Para Pekerja, Benarkah Bantuan Cair Usai Lebaran 2021? Begini Cara Cek Nama Penerima BLT

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021) kemarin.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," katanya.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

Baca Juga: Kapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro? Berikut Penjelasan dan Cara Mencairkan Bantuan

Source :Kompas.com Tribun Bisnis

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x