Klik sid.kemendesa.go.id dan Segera Cek Namamu Terdaftar Atau Tidak Sebagai Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair Bulan Mei Ini

Kamis, 06 Mei 2021 | 13:15
Kompas.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - BLT Dana Desa akan disalurkan untuk masyarakat.

Terlebih selama pandemi Covid-19, BLT Dana Desa menjadi prioritas untuk pemulihan ekonomi.

BLT Dana Desa diberikan menggunakan anggaran dari Dana Desa.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Dilansir dari Kompas.com, Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.

Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini

Tak sembarang orang akan menerima bantuan melalui BLT Dana Desa ini.

Berikut syarat penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020,

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Baca Juga: Kapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro? Berikut Penjelasan dan Cara Mencairkan Bantuan

2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.

Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Disalurkan Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan Kriteria Keluarga yang Berhak

Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Dilansir dari Tribunnews.com, begini cara cek penerima BLT Dana Desa :

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT Dana Desa, dapat dicek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Bantuan Disalurkan di Bulan Mei, Ada BLT Dana Desa Sampai Subsidi Listrik

Adapun caranya yakni sebagai berikut:

1. Akses laman sid.kemendesa.go.id.

2 Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa, yakni 'Berdasarkan Provinsi' dan 'Berdasarkan Nama Desa'.

3. Pilih pencarian data desa 'Berdasarkan Nama Desa'.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bakal Cair Awal Bulan Mei Ini, Segera Cek Penerima Bantuan di Laman sid.kemendesa.go.id

4. Ketikkan nama desa, nantinya akan muncul deskripsi desa.

5. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.

6. Pilih menu 'BLT DD'.

Baca Juga: Tak Hanya Bantuan Langsung Tunai, Subsidi Kuota Internet Untuk Pelajar Dijadwalkan Akan Cair Setiap Tanggal 11-15

7. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Sunat THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja, Sri Mulyani Alokasikan Dana Untuk Program Kartu Prakerja dan BLT Masyarakat Miskin

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Tak Hanya BLT, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik dengan Besaran Berbeda Tiap Golongan, Begini Cara Mendapatkan Subsidinya

Sementara itu, akan ada sanksi jika desa tidak membagikan BLT Dana Desa tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022.

Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Angin Segar Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan BLT Dana Desa 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com