GridHype.ID - BLT Dana Desa akan disalurkan untuk masyarakat.
Terlebih selama pandemi Covid-19, BLT Dana Desa menjadi prioritas untuk pemulihan ekonomi.
BLT Dana Desa diberikan menggunakan anggaran dari Dana Desa.
Dilansir dari Kompas.com, Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Tak sembarang orang akan menerima bantuan melalui BLT Dana Desa ini.
Berikut syarat penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020,
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Dilansir dari Tribunnews.com, begini cara cek penerima BLT Dana Desa :
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT Dana Desa, dapat dicek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Akses laman sid.kemendesa.go.id.
2 Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa, yakni 'Berdasarkan Provinsi' dan 'Berdasarkan Nama Desa'.
3. Pilih pencarian data desa 'Berdasarkan Nama Desa'.
4. Ketikkan nama desa, nantinya akan muncul deskripsi desa.
5. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
6. Pilih menu 'BLT DD'.
7. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.
Sementara itu, akan ada sanksi jika desa tidak membagikan BLT Dana Desa tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Jika pemerintah desa tidak melaksanakan BLT Dana Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, maka dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2022.
Namun, pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut harus ditetapkan dalam perturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pejabar yang ditunjuk.
(*)