GridHype.ID - BLT Dana Desa akan disalurkan untuk masyarakat.
Terlebih selama pandemi Covid-19, BLT Dana Desa menjadi prioritas untuk pemulihan ekonomi.
BLT Dana Desa diberikan menggunakan anggaran dari Dana Desa.
Dilansir dari Kompas.com, Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Tak sembarang orang akan menerima bantuan melalui BLT Dana Desa ini.
Berikut syarat penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020,
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.