GridHype.ID - Pemerintah tak main-main dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Berbagai macam bentuk bantuan dan subsidi diberikan pemerintah.
Terlebih bagi kelompok pengusaha kecil dan menangah.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 1,2 juta rupiah.
Tentu saja maksud dan tujuan diberikannya bantuan tersebut untuk meminimalisir dampak para pelaku UMKM terhadap pandemi Covid-19.
Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini BLT UMKM yang diberikan tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun 2020, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kini turun menjadi Rp 1,2 juta.
Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.