Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 07 Mei 2021 | 08:00
Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka.
Tribunnews.com

Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka.

GridHype.ID - Pemerintah tak main-main dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Berbagai macam bentuk bantuan dan subsidi diberikan pemerintah.

Terlebih bagi kelompok pengusaha kecil dan menangah.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 1,2 juta rupiah.

Tentu saja maksud dan tujuan diberikannya bantuan tersebut untuk meminimalisir dampak para pelaku UMKM terhadap pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini BLT UMKM yang diberikan tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun 2020, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kini turun menjadi Rp 1,2 juta.

Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Baca Juga: Nasibnya Sama dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST Rp 300 Ribu Tidak Dilanjutkan, Berikut Penjelasannya

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.

Source :Kontan.co.idKompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x