1. Fotokopi KTP Elektronik
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan
Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kemenkop UKM Kabupaten/Kota secara mandiri maupun berkelompok.
Kemudiankamu dapat mengisi dan melengkapi formulir yang telah tersedia disana serta meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi baik secara telepon, sms maupun whats app.
Selanjutnya,kamu tinggal menunggu berkaskamu disetujui.
Jika telah disetujui dan kamu dinyatakan berhak memperoleh BLT UMKM, kamu dapat mengeceknya di website dengan link berikut eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan nomor NIK kamu.
Jika namakamu tertera dalam link tersebut, makakamu harus mengonfirmasi dan menandatangani formulir pertanggung jawaban mutlak, kemudian uang BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah dapat dicairkan secara langsung melalui bank BRI terdekat.
(*)