Follow Us

Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Nabila N C - Jumat, 07 Mei 2021 | 08:00
Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka.
Tribunnews.com

Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka.

1. Fotokopi KTP Elektronik

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Pemerintah Sunat THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja, Sri Mulyani Alokasikan Dana Untuk Program Kartu Prakerja dan BLT Masyarakat Miskin

Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kemenkop UKM Kabupaten/Kota secara mandiri maupun berkelompok.

Kemudian kamu dapat mengisi dan melengkapi formulir yang telah tersedia disana serta meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi baik secara telepon, sms maupun whats app.

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu berkas kamu disetujui.

Baca Juga: Hanya Diberi Waktu 3 Bulan, Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Kesulitan Cairkan Bantuan Lantaran Antrean, Coba Pakai Cara Ini Sebagai Alternatif

Jika telah disetujui dan kamu dinyatakan berhak memperoleh BLT UMKM, kamu dapat mengeceknya di website dengan link berikut eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan nomor NIK kamu.

Jika nama kamu tertera dalam link tersebut, maka kamu harus mengonfirmasi dan menandatangani formulir pertanggung jawaban mutlak, kemudian uang BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah dapat dicairkan secara langsung melalui bank BRI terdekat.

(*)

Source : Kontan.co.id, KompasTV

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest