Follow Us

Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Nabila N C - Jumat, 07 Mei 2021 | 08:00
Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka.
Tribunnews.com

Ilustrasi. Yuk daftar bantuan pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, masih dibuka.

GridHype.ID - Pemerintah tak main-main dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

Berbagai macam bentuk bantuan dan subsidi diberikan pemerintah.

Terlebih bagi kelompok pengusaha kecil dan menangah.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 1,2 juta rupiah.

Tentu saja maksud dan tujuan diberikannya bantuan tersebut untuk meminimalisir dampak para pelaku UMKM terhadap pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini BLT UMKM yang diberikan tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun 2020, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kini turun menjadi Rp 1,2 juta.

Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Baca Juga: Nasibnya Sama dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST Rp 300 Ribu Tidak Dilanjutkan, Berikut Penjelasannya

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.

Dilansir KompasTV, Selain itu, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat mendapatkan BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah

Baca Juga: Kapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro? Berikut Penjelasan dan Cara Mencairkan Bantuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Disalurkan Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan Kriteria Keluarga yang Berhak

4. Bukan termasuk dalam ASN/PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika kamu memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya adalah, kamu harus melakukan klaim.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bakal Cair Awal Bulan Mei Ini, Segera Cek Penerima Bantuan di Laman sid.kemendesa.go.id

Berikut adalah dokumen yang perlu kamu siapkan saat akan klaim BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah

1. Fotokopi KTP Elektronik

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Pemerintah Sunat THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja, Sri Mulyani Alokasikan Dana Untuk Program Kartu Prakerja dan BLT Masyarakat Miskin

Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Dinas Kemenkop UKM Kabupaten/Kota secara mandiri maupun berkelompok.

Kemudian kamu dapat mengisi dan melengkapi formulir yang telah tersedia disana serta meninggalkan nomor hp yang dapat dihubungi baik secara telepon, sms maupun whats app.

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu berkas kamu disetujui.

Baca Juga: Hanya Diberi Waktu 3 Bulan, Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Kesulitan Cairkan Bantuan Lantaran Antrean, Coba Pakai Cara Ini Sebagai Alternatif

Jika telah disetujui dan kamu dinyatakan berhak memperoleh BLT UMKM, kamu dapat mengeceknya di website dengan link berikut eform.bri.co.id/bpum kemudian masukan nomor NIK kamu.

Jika nama kamu tertera dalam link tersebut, maka kamu harus mengonfirmasi dan menandatangani formulir pertanggung jawaban mutlak, kemudian uang BLT UMKM senilai 1,2 juta rupiah dapat dicairkan secara langsung melalui bank BRI terdekat.

(*)

Source : Kontan.co.id, KompasTV

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest