GridHype.ID - Program vaksinasi nasional kini sedang berjalan.
Upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona diharapkan berhasil dengan program vaksinasi Covid-19 ini.
Terlebih kini program vaksinasi nasional sudah memasuki tahap kedua.
Tahap kedua vaksinasi ini menyasar pada pekerja publik.
Dilansir dari Kompas.com, sasaran vaksin tahap kedua ini dilaksanakan pada Januari sampai April 2021.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua menyasar petugas pelayanan publik seperti TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, vaksinasi tahap dua juga menyasar kelompok usia lanjut, dengan usia 60 tahun atau ke atas.
Terlebih beberapa waktu mendatang memasuki bulan suci Ramadan.
Presiden Jokowi memastikan tetap menjalankan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.
Dilansir GridHype.ID dari Kompas.com, Presiden Jokowi mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap berjalan di saat bulan puasa Ramadan.
Namun, jadwal vaksinasinya akan dilakukan pada malam hari.
"Pada bulan puasa, kemungkinan kita akan tetap vaksinasi, yaitu di malam hari. Yang di siang hari daerah-daerah nonmuslim," kata Jokowi, disiarkan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).
Setelah Presiden mengintruksikan akan tetap melaksanakan vaksinasi di malam hari, baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa baru.
Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.
Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin.
Rapat itu membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Asrorun mengatakan, dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa itu diterangkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun.
Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.
Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam.
Sebab, pada siang harinya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(*)