Namun, jadwal vaksinasinya akan dilakukan pada malam hari.
"Pada bulan puasa, kemungkinan kita akan tetap vaksinasi, yaitu di malam hari. Yang di siang hari daerah-daerah nonmuslim," kata Jokowi, disiarkan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).
Setelah Presiden mengintruksikan akan tetap melaksanakan vaksinasi di malam hari, baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa baru.
Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Dalam fatwa terbarunya itu MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.
Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin.
Rapat itu membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Asrorun mengatakan, dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa itu diterangkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.