Follow Us

Presiden Jokowi Tetap Instruksikan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Pada Malam Hari, Meski MUI Telah Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa

Nabila N C - Rabu, 17 Maret 2021 | 15:30
Ilustrasi vaksin Covid-19
kompas.com

Ilustrasi vaksin Covid-19

Baca Juga: Usai Dibuat Was-was dengan Kemunculan B.1.1.7, Kini Muncul Mutasi Covid-19 N439K, Lebih Berbahaya dan Bisa 'Akali' Vaksin

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

”Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun.

Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Baca Juga: Kemenkes Bagikan 6 Tips Untuk Calon Penerima Vaksin, Berikut Daftar Makanan yang Bisa Kurangi Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam.

Sebab, pada siang harinya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Ditemukan Pasien Positif Covid-19 Mutasi dari Inggris B.1.1.7 di Indonesia, Bisakah Vaksin Sinovac Tangkal Varian Baru Virus Corona Ini?

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, GridHype.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest