GridHype.ID- Pemberian dana BLT UMKM 2021 untuk para pelaku usaha mikro masih terus dikucurkan pemerintah.
Bahkan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta sudah memasuki termin ketiga,mulai disalurkan ke masing-masing penerima program Banpres BPUM 2021.
Namun, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca Juga:Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut
Melansir Tribunnews.com, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum mendaftar program Banpres BPUM.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Baca Juga:Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?
Tak hanya itu, pelaku usaha mikro juga diharuskan tidak masuk dalam kategori berikut:
1. Bukan Aparatur Sipil Negara;
2. Bukan anggota TNI/Polri;
3. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
Sebelum mencairkan dana Banpres BPUM, penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, seperti BRI dan BNI.
Meski demikian, nama penerima BLT UMKM juga bisa dicek secara online.
Mengutip wartakotalive.com, calon penerima BLT UMKM diharuskan mengecek statusnya di laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BLT UMKM (BPUM):
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca Juga:Dana Banpres BPUM 2021 Sudah Cair, Simak Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Berikut
Bank BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
(*)