GridHype.ID- Pemerintah masih mengucurkan dana Banpres BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro.
Nantinya, setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
Melansir tribunnews.com, dana Banpres BPUM alias BLT UMKM disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara.
Baca Juga:Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?
Dikutip dari kemenkopumkm.go.id, jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres, maka akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.
Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.
Namun dalam hal penyalurannya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara mencairkannya.
Akun Instagram @sandi_dtressa menuliskan keluhannya dikolom komentar pada postingan @kemenkopukm sebagai berikut:
"Setelah sebulan lamanya merah merona Alhamdulillah sabtu pagi iseng cek ijo dan minggunya kembali cek ternyata balik merah...td pagi cb print buktab Alhamdulillah ada saldo 1,2 msuk tapi masih terblokir"
Keluhan tersebut sudah dijawab oleh pihak Kemenkop UKM sebagai berikut:
"@sandi_dtressa halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank ya, untuk verifikasi data."