GridHype.ID - Proses penyaluran Banpres Produktif (BPUM) alias BLT UMKM masih terus berjalan hingga kuartal ketiga tahun 2021.
Melansir tribunnews.com, total anggaran Banpres Produktif atau BLT UMKM yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 15,36 triliun.
BLT UMKM ini diketahui akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Sehingga, masing-masing pelaku UMKM akan memperoleh bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Sebelum menerima bantuan tersebut, cermati syarat dan cara pendaftaran BLT UMKM 2021 ini.
Jangan sampai ada yang terlewat, supaya kamu bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);