GridHype.ID- Banpres UMKM 2021 siap disalurkan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Nantinya, pelaku usaha mikro yang terdaftar akan mendapatkan dana Banpres BPUM sebanyak Rp1,2 juta.
Jika pelaku usaha mikro sudah memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima, mereka dianjurkan segera mencairkan dana Banpres BPUM tersebut.
Hal ini karena terdapat batas waktu untuk pencairan dana Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta.
Melansir kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima.
"Sehingga batas akhir pencairan setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kataAestika, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.
"Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tukas Aestika.
Sementara itu mengutip tribunpontianak.co.id, cara mengecek penerima bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online.