Follow Us

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Punya Waktu 3 Bulan Untuk Cairkan Dana Bantuannya, Bawa Dokumen Penting Ini ke Bank Penyalur Banpres BPUM 2021

Dwi Purworahayu - Sabtu, 15 Mei 2021 | 06:00
Ilustrasi BLT
Tribunnews.com/Net/Google

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Banpres UMKM 2021 siap disalurkan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Nantinya, pelaku usaha mikro yang terdaftar akan mendapatkan dana Banpres BPUM sebanyak Rp1,2 juta.

Jika pelaku usaha mikro sudah memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima, mereka dianjurkan segera mencairkan dana Banpres BPUM tersebut.

Baca Juga: Dana Banpres BPUM 2021 Sudah Masuk Rekening tapi Malah Terblokir? Coba Saran Kemenkop UKM Ini Untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank

Hal ini karena terdapat batas waktu untuk pencairan dana Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta.

Melansir kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima.

"Sehingga batas akhir pencairan setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kata Aestika, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Tak Perlu Ikut Antrean di Bank, Kamu Bisa Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Secara Online, Cukup Masukkan Nomor KTP ke Laman Ini

Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.

"Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tukas Aestika.

Sementara itu mengutip tribunpontianak.co.id, cara mengecek penerima bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Sudah Urus Dokumen Pengajuan Banpres BPUM 2021 tapi Tak Pernah Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Coba Ikuti Saran dari Kemenkop UKM Ini

Source : Kompas.com, TribunPontianak.co.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest