Sudah Urus Dokumen Pengajuan Banpres BPUM 2021 tapi Tak Pernah Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Coba Ikuti Saran dari Kemenkop UKM Ini

Kamis, 13 Mei 2021 | 19:15
Tribunnews

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - Banpres BPUM 2021 kembali disalurkan pada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Banpres BPUM ini merupakan program lanjutan yang telah terlaksana sejak 2020 lalu.

Meski begitu, besaran Banpres BPUM alias BLT UMKM ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?

Melansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Nama Kamu Apa Sudah Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Buruan Siapkan Berkas Ini Untuk Mencairkan Bantuannya

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.

Mengutip tribunnews.com, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM, bisa mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Di sisi lain, pengguna akun Instagram @neng_lastri_rynto mengaku tak pernah dapat BLT UMKM meski sudah mengajukan.

Baca Juga: Masih Bingung Mau Konsultasi Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Para Pelaku UKM Bisa Langsung Hubungi Nomor WhatsApp Ini

"Bantuan UMKM kebanyakan yg dpt yg usaha nya fiktif,TPI yg jelas"ada usaha mlh ngajuin gak pernah dpt,gak tepat sasaran," tulisnya, Senin (10/5/2021).

Keluhan calon penerima itu lalu ditanggapi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"@neng_lastri_rynto halo sobat, untuk pelaporan seperti hal tersebut dapat melapor melalui email: info@kemenkopukm.go.id dengan menyertakan identitas pribadi dan nomor kontak yang dapat dihubungi ya. Terima kasih," balas akun @kemenkopukm, Senin.

Baca Juga: Yakin Kamu Terdaftar atau Tidak Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Yuk Cek di Laman Website Ini

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Dana Banpres BPUM BNI Mulai Disalurkan, Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Syarat Pencairan BLT UMKM 2021 Sebelum Kunjungi Outlet BNI Terdekat

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Angin Segar! Para Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski Sudah Terima Bantuan di Tahun Sebelumnya

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

Baca Juga: Tak Hanya Bantuan dari Kemensos, Banpres BPUM 2021 Juga Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Cek Bansos PKH, BPNT, dan BLT UMKM

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Agar Bisa Terima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta Lewat BRI, Segera Siapkan Berkas Administrasi Berupa Dokumen Ini Ketika Klaim Bantuan

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya