Masih Bingung Mau Konsultasi Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Para Pelaku UKM Bisa Langsung Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Rabu, 12 Mei 2021 | 16:00
Kompas.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Banyak strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu caranya adalah memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak.

Pemerintah secara khusus memberikan perhatian pada pelaku usaha mikro yang ikut terdampak adanya pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Angin Segar! Para Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski Sudah Terima Bantuan di Tahun Sebelumnya

Melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, pemerintah menyalurkan 12,8 para pelaku usaha mikro sepanjang tahun ini.

Hal ini berdasarkan anggaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebesar Rp 15,36 triliun.

Penerima bantuan akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Tak Perlu Pakai KTP, Simak Langkah-langkah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Kamu dapat Bantuan Atau Tidak

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: Agar Bisa Terima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta Lewat BRI, Segera Siapkan Berkas Administrasi Berupa Dokumen Ini Ketika Klaim Bantuan

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan

- Tidak sedang menerima KUR.

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan publik lewat akun Twitter @KemenkopUKM.

Baca Juga: Waduh, Niat Hati Ingin Cairkan Bantuan tapi Rekening Penerima BLT UMKM Dibekukan, Segera Datang ke Bank dan Bawa Kelengkapan Berkas Ini

Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Pengusaha Lokal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jelang Hari Raya, Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan Identitas Diri Ketika Melakukan Pencairan di Bank

Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?

Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di Website eform.bri.co.id tapi Saldo BLT UMKM Tak Kunjung Masuk? Berikut Penjelasannya

Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui bahwa ia menerima bantuan?

Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro akan diinformasikan oleh penyalur.

Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan.

Ini agar penerima dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Apakah BLT UMKM diberikan sekaligus atau bertahap?

Bantuan diberikan sekaligus.

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Bagaimana jika penerima tidak memiliki rekening di bank?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

Baca Juga: Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Bagaimana jika domisili usaha berbeda dengan tempat tinggal penerima bantuan?

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke dinas koperasi atau ukm setempat.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KPT, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Klik sid.kemendesa.go.id dan Segera Cek Namamu Terdaftar Atau Tidak Sebagai Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair Bulan Mei Ini

Nah terakhir bagi kalian yang masih kebingungan terkait BLT UMKM 2021 bisa lakukan hal ini.

Pelaku usaha yang ingin bertanya atau konsultasi seputar BLT UMKM, maa dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587.

Pelaku usaha juga dapat bertanya melalui surat elektronik melalui info@kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli.

Caranya, dengan telepon nomor 193 atau SMS ke 1193. Bisa juga melalui email lapor@saberpungli.id.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com