GridHype.ID - Banyak strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satu caranya adalah memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak.
Pemerintah secara khusus memberikan perhatian pada pelaku usaha mikro yang ikut terdampak adanya pandemi Covid-19 ini.
Melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, pemerintah menyalurkan 12,8 para pelaku usaha mikro sepanjang tahun ini.
Hal ini berdasarkan anggaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebesar Rp 15,36 triliun.
Penerima bantuan akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
- Tidak sedang menerima KUR.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan publik lewat akun Twitter @KemenkopUKM.
Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?
Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?
Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui bahwa ia menerima bantuan?
Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro akan diinformasikan oleh penyalur.
Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan.
Ini agar penerima dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Apakah BLT UMKM diberikan sekaligus atau bertahap?
Bantuan diberikan sekaligus.
Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Bagaimana jika penerima tidak memiliki rekening di bank?
Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Bagaimana jika domisili usaha berbeda dengan tempat tinggal penerima bantuan?
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke dinas koperasi atau ukm setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KPT, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah terakhir bagi kalian yang masih kebingungan terkait BLT UMKM 2021 bisa lakukan hal ini.
Pelaku usaha yang ingin bertanya atau konsultasi seputar BLT UMKM, maa dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587.
Pelaku usaha juga dapat bertanya melalui surat elektronik melalui info@kemenkopukm.go.id.
Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli.
Caranya, dengan telepon nomor 193 atau SMS ke 1193. Bisa juga melalui email lapor@saberpungli.id.
(*)