Dana Banpres BPUM 2021 Sudah Cair, Simak Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Berikut

Minggu, 16 Mei 2021 | 08:00
Tribunnews.com

BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dicairkan di bank

GridHype.ID- Pemerintah masih menyalurkan dana bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam program Banpres BPUM alias BLT UMKM.

Program Banpres BPUM ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19 di seluruh Indonesia.

Sehingga diharapkan dengan adanya program Banpres BPUM ini, pelaku usaha mikro bisa meningkatkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga:Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Punya Waktu 3 Bulan Untuk Cairkan Dana Bantuannya, Bawa Dokumen Penting Ini ke Bank Penyalur Banpres BPUM 2021

Melansir Tribunnews.com, para pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres BPUM 2021.

DiketahuiBanpres BPUMpada tahun ini merupakan bantuan tahap ke-3 yang diberikan pihak Kemenkop UKM.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.

Baca Juga:Lengkap! Begini Cara Cek 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Mei 2021, Mulai dari BLT Rp 300 Ribu, BPNT Hingga Banpres BPUM

Jika pelaku UMKM belum memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya calon penerima akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Mengutip wartakotalive.com,sebelum mencairkan dana BLT UMKM, calon penerima diharuskan mengecek statusnya di laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga:Banpres BPUM 2021 Sudah Cair, Cuma Sekali Klik Kamu Bisa Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via Online di BNI atau BRI

Cara Daftar BLT UMKM :

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:Dana Banpres BPUM 2021 Sudah Masuk Rekening tapi Malah Terblokir? Coba Saran Kemenkop UKM Ini Untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga:Tak Perlu Ikut Antrean di Bank, Kamu Bisa Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Secara Online, Cukup Masukkan Nomor KTP ke Laman Ini

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga:Sudah Urus Dokumen Pengajuan Banpres BPUM 2021 ta Tak Pernah Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Coba Ikuti Saran dari Kemenkop UKM Ini

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com